Pada
prinsipnya, PKB mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan
refleksi yang didesain untuk meningkatkan karakteristik, pengetahuan,
pemahaman, dan keterampilan sebagaimana digambarkan pada diagram berikut ini
(diadopsi dari Center for Continuous
Professional Development (CPD). University
of Cincinnati Academic Health Center. http://webcentral.uc.edu/-cpd_online2). Dengan perencanaan dan refleksi
pada pengalaman belajar guru dan/atau praktisi pendidikan akan mempercepat
pengembangan pengetahuan dan keterampilan guru serta kemajuan karir guru
dan/atau praktisi pendid
Peran Individu
terkait langsung dalam pelaksanaan PKB
Koordinator PKB Tingkat Sekolah
Koordinator
PKB adalah guru yang memenuhi persyaratan tertentu; (i) memiliki kualifikasi S1/D4; (ii) sudah memiliki sertifikat pendidik; (iii) memiliki kinerja
baik berdasarkan hasil PK GURU; (iv) memiliki kemampuan
yang dibutuhkan oleh seorang manajer; (v) sabar, bijak, banyak mendengar, tidak
menggurui, dan dapat mengajak guru lain untuk berbuka hati; dan (vi) luwes dan dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, baik
di dalam/ luar sekolah. Sekolah yang mempunyai banyak guru boleh membentuk
sebuah tim PKB untuk membantu Koordinator PKB, sedangkan sekolah kecil dengan
jumlah guru yang terbatas, terutama sekolah dasar, sangat dianjurkan untuk
bekerja sama dengan sekolah lain di sekitarnya. Dengan demikian bagi sekolah
kecil, seorang Koordinator PKB bisa mengkoordinasikan kegiatan PKB di beberapa
sekolah. Koordinator PKB ini dapat dijabat oleh Kepala Sekolah langsung, Wakil
Kepala Sekolah atau seorang guru yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala
Sekolah untuk melaksanakan tugas tersebut.
Koordinator
PKB di tingkat sekolah
Koordinator
PKB di tingkat sekolah menerapkan perannya dalam program PKB melalui tahapan
berikut.
Tahap
1: Koordinator pengembangan
keprofesian berkelanjutan tingkat Sekolah mengumpulkan hasil evaluasi diri (Format-1)
dari setiap guru di sekolahnya, melalui masing-masing Guru Pendamping, dan
merekapitulasinya.
Tahap
2: Berdasarkan rekapitulasi
tersebut, Koordinator PKB Sekolah merekomendasikan kepada Kepala Sekolah:
·
Guru-guru yang kinerjanya amat baik (jika
ada) sehingga dia siap untuk mengajukan permohonan untuk kenaikan pangkat
sambil mengikuti program PKB sesuai dengan kebutuhannya.
·
Guru-guru yang kinerjanya memuaskan sehingga
dia dapat melanjutkan pekerjaannya sambil mengikuti program PKB sesuai dengan
kebutuhannya.
·
Guru-guru yang kinerjanya rendah (jika ada)
sehingga dia memerlukan penanganan khusus sambil mengikuti program PKB sesuai
dengan kebutuhannya.
Tahap
3: Berdasarkan rekapitulasi
evaluasi berkaitan dengan semua usaha yang telah dilakukan untuk mengembangkan
kompetensinya selama satu tahun terakhir, baik dengan mengikuti pelatihan yang
bersifat formal maupun informal, Koordinator PKB Sekolah memetakan kebutuhan PKB
yang dirasakan oleh semua Guru di sekolah.
Kemudian melalui konsultasi dengan Kepala Sekolah, Komite Sekolah, warga
sekolah lainnya, Koordinator PKB tingkat sekolah menyusun rencana sementara kegiatan PKB Sekolah untuk jangka waktu
satu tahun ke depan (Format-2). Dalam hal ini, Koordinator PKB Sekolah
melakukan koordinasi dengan Kepala Sekolah (jika koordinator PKB adalah guru
yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah), Komite Sekolah dan warga sekolah lainnya
tentang kebutuhan PKB yang dapat ditangani oleh sekolah sendiri, misalnya
dengan mengadakan kegiatan internal dengan menggunakan sumber daya yang ada di
sekolah, atau dengan membeli jasa pelatihan instansi lain.
Tahap
4: Koordinator PKB Sekolah juga
melakukan koordinasi dengan Ketua KKG/MGMP dengan tujuan untuk melihat peluang bagi:
·
dua atau lebih sekolah bekerja sama
dalam penanganan kebutuhan guru (misalnya, guru dari Sekolah A melakukan
observasi di Sekolah B dan sebaliknya; atau beberapa sekolah bekerja sama, di
bawah naungan KKG atau MGMP, untuk mengadakan penelitian sederhana tentang suatu
masalah yang sedang mereka hadapi);
·
KKG/MGMP mengadakan pelatihan atau kegiatan
lain;
·
KKG/MGMP membeli jasa pelatihan dari instansi
lain;
Sedapat
mungkin kebutuhan guru yang tidak dapat ditangani oleh sekolah sendiri
hendaknya ditangani di tingkat KKG/MGMP.
Tahap
5: Koordinator PKB sekolah juga
melakukan koordinasi dengan Koordinator PKB Kabupaten/Kota untuk menetapkan kegiatan
PKB untuk memenuhi kebutuhan yang belum tertangani secara internal di sekolah atau pada tingkat lokal (misalnya di
KKG/MGMP). Melalui konsultasi dengan Kepala Dinas Pendidikan setempat,
Koordinator PKB Kabupaten/Kota dan Koordinator PKB Sekolah menetapkan perincian
kegiatan yang menggambarkan semua kegiatan yang akan diadakan oleh Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota sepanjang satu tahun yang akan datang. Mereka juga mengidentifikasikan dalam rencana
final kegiatan PKB berbagai kebutuhan yang untuk sementara belum dapat
ditangani. Rencana tersebut disampaikan kepada guru untuk ditindaklanjuti melalui
koordinasi dengan Koordinator PKB Sekolah.
Tahap
6: Koordinator PKB Sekolah
bersama-sama dengan Koordinator PKB Kabupaten/Kota melakukan evaluasi tahunan
terhadap program PKB di sekolahnya.
Tujuan utama evaluasi tersebut adalah untuk menilai apakah program PKB diterapkan
dalam pelaksanaan tugas pokok guru dan dampaknya pada peningkatan antara lain:
(1) kinerja guru; (2) motivasi guru; dan (3) pelayanan sekolah terhadap
kebutuhan peserta didiknya.
Koordinator PKB Tingkat Kabupaten/Kota
Koordinator
PKB Kabupaten/Kota adalah petugas (misalnya pengawas untuk gugus sekolah
tertentu) yang diberi tugas dan wewenang oleh Dinas Pendidikan untuk: (i) mencari
data tentang kebutuhan yang dialami oleh sekolah dan guru sendiri untuk kegiatan
PKB di daerahnya; (ii) memetakan dan memprioritaskan kebutuhan tersebut; (iii)
mencari peluang untuk pemenuhan kebutuhan tersebut; (iv) mengevaluasi
keberhasilan program kegiatan PKB; dan (v) berkomunikasi dengan berbagai
pemangku kepentingan.
Koordinator
PKB Kabupaten/Kota menerapkan perannya dalam program PKB melalui tahapan
berikut.
Tahap 1 : Koordinator PKB Kabupaten/Kota menerima
perincian kebutuhan PKB yang belum dapat dipenuhi di sekolah masing-masing atau
di KKG/MGMP dari Koordinator PKB Sekolah.
Tahap 2 : Melalui konsultasi dengan Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota, Koordinator PKB Kabupaten-Kota dan Koordinator PKB Sekolah,
Koordinator KKG/ MGMP, Kepala
Sekolah (jika Koordinator PKB Sekolah adalah guru yang dipilih dan ditetapkan
oleh Kepala Sekolah) berkoordinasi untuk memetakan kebutuhan PKB bagi semua
sekolah di daerahnya yang belum tertangani oleh sekolah, dan KKG/MGMP sebagai
bagian dari perencanaan PKB secara keseluruhan.
Tahap 3 : Berdasarkan data tentang kebutuhan guru
yang diperoleh dari sekolah serta hasil konsultasi dengan berbagai penyedia
jasa PKB, Koordinator PKB tingkat kabupaten/kota menyusun dan melaksanakan
rencana kegiatan PKB tingkat Kabupaten/Kota.
Rencana tersebut disampaikan kepada setiap sekolah untuk diperhatikan
dan ditindaklanjuti oleh Koordinator PKB Sekolah. Kebutuhan yang belum dapat
dipenuhi, baik pada tingkat sekolah dan KKG/MGMP maupun pada tingkat
kabupaten/kota perlu juga dicantumkan pada rencana PKB sekolah. Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota diberi waktu dua tahun untuk memenuhi kebutuhan guru
yang, jika tidak terpenuhi, akan berdampak negatif pada peserta didik dan
sekolah secara umum. Guru tidak dapat
disalahkan apabila suatu kebutuhan telah diidentifikasikan tetapi sekolah dan
Dinas Pendidikan tidak berhasil mencarikan peluang untuk pemenuhan kebutuhan
tersebut.
Tahap 4 : Koordinator PKB Kabupaten/Kota mengadakan
koordinasi dengan penyedia jasa pelatihan lainnya (baik swasta maupun negeri),
termasuk: (i) guru (perorangan) dari sekolah lain di kabupaten/kota yang sama
yang memiliki keterampilan khusus; (ii) guru (perorangan) dari kabupaten/kota
lain yang memiliki keterampilan khusus; (iii) LPMP; (iv) pengawas; (v) staf
Dinas Pendidikan setempat; (vi) akademisi (perorangan); (vii) PT/LPTK’ dan
(viii) penyedia jasa pelatihan swasta (lokal dan nasional) untuk menyusun dan
melaksanakan program yang dapat memenuhi kebutuhan guru melalui kegiatan PKB
yang akan dikoordinasikan khusus oleh Dinas Pendidikan kabupaten/Kota.
Tahap 5 : Koordinator PKB Kabupaten/Kota bersama-sama
dengan Koordinator tingkat sekolah melakukan evaluasi tahunan terhadap program PKB
di daerahnya. Tujuan utama evaluasi
tersebut adalah untuk menilai sampai sejauhmana program PKB diterapkan dalam
pelaksanaan tugas pokok guru dan dampaknya pada peningkatan: (1) kinerja guru dan sekolah; (2) motivasi guru dan sekolah; (3) pelayanan sekolah terhadap kebutuhan peserta didiknya; dan
(4) pelayanan Dinas Pendidikan terhadap kebutuhan
guru dan sekolah di wilayahnya.
Sumber :
KEMENTERIAN
PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN
MUTU
PENDIDIK DAN TENAGA
KEPENDIDIKAN
2010
www.bermutuprofesi.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar