Selasa, 29 Januari 2013

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan




Pada prinsipnya, PKB mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan refleksi yang didesain untuk meningkatkan karakteristik, pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan sebagaimana digambarkan pada diagram berikut ini (diadopsi dari Center for Continuous Professional Development (CPD). University of Cincinnati Academic Health Center. http://webcentral.uc.edu/-cpd_online2). Dengan perencanaan dan refleksi pada pengalaman belajar guru dan/atau praktisi pendidikan akan mempercepat pengembangan pengetahuan dan keterampilan guru serta kemajuan karir guru dan/atau praktisi pendid
      Peran Individu terkait langsung dalam pelaksanaan PKB
Koordinator PKB Tingkat Sekolah
Koordinator PKB adalah guru yang memenuhi persyaratan tertentu; (i) memiliki kualifikasi S1/D4; (ii) sudah memiliki sertifikat pendidik; (iii) memiliki kinerja baik berdasarkan hasil PK GURU; (iv) memiliki kemampuan yang dibutuhkan oleh seorang manajer; (v) sabar, bijak, banyak mendengar, tidak menggurui, dan dapat mengajak guru lain untuk berbuka hati; dan (vi) luwes dan dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, baik di dalam/ luar sekolah. Sekolah yang mempunyai banyak guru boleh membentuk sebuah tim PKB untuk membantu Koordinator PKB, sedangkan sekolah kecil dengan jumlah guru yang terbatas, terutama sekolah dasar, sangat dianjurkan untuk bekerja sama dengan sekolah lain di sekitarnya. Dengan demikian bagi sekolah kecil, seorang Koordinator PKB bisa mengkoordinasikan kegiatan PKB di beberapa sekolah. Koordinator PKB ini dapat dijabat oleh Kepala Sekolah langsung, Wakil Kepala Sekolah atau seorang guru yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah untuk melaksanakan tugas tersebut.
Koordinator PKB di tingkat sekolah
Koordinator PKB di tingkat sekolah menerapkan perannya dalam program PKB melalui tahapan berikut.
Tahap 1:        Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan tingkat Sekolah mengumpulkan hasil evaluasi diri (Format-1) dari setiap guru di sekolahnya, melalui masing-masing Guru Pendamping, dan merekapitulasinya. 
Tahap 2:        Berdasarkan rekapitulasi tersebut, Koordinator PKB Sekolah merekomendasikan kepada Kepala Sekolah:
·         Guru-guru yang kinerjanya amat baik (jika ada) sehingga dia siap untuk mengajukan permohonan untuk kenaikan pangkat sambil mengikuti program PKB sesuai dengan kebutuhannya.
·         Guru-guru yang kinerjanya memuaskan sehingga dia dapat melanjutkan pekerjaannya sambil mengikuti program PKB sesuai dengan kebutuhannya.
·         Guru-guru yang kinerjanya rendah (jika ada) sehingga dia memerlukan penanganan khusus sambil mengikuti program PKB sesuai dengan kebutuhannya.
Tahap 3:        Berdasarkan rekapitulasi evaluasi berkaitan dengan semua usaha yang telah dilakukan untuk mengembangkan kompetensinya selama satu tahun terakhir, baik dengan mengikuti pelatihan yang bersifat formal maupun informal, Koordinator PKB Sekolah memetakan kebutuhan PKB yang dirasakan oleh semua Guru di sekolah.  Kemudian melalui konsultasi dengan Kepala Sekolah, Komite Sekolah, warga sekolah lainnya, Koordinator PKB tingkat sekolah menyusun rencana sementara kegiatan PKB Sekolah untuk jangka waktu satu tahun ke depan (Format-2).  Dalam hal ini, Koordinator PKB Sekolah melakukan koordinasi dengan Kepala Sekolah (jika koordinator PKB adalah guru yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah), Komite Sekolah dan warga sekolah lainnya tentang kebutuhan PKB yang dapat ditangani oleh sekolah sendiri, misalnya dengan mengadakan kegiatan internal dengan menggunakan sumber daya yang ada di sekolah, atau dengan membeli jasa pelatihan instansi lain.
Tahap 4:        Koordinator PKB Sekolah juga melakukan koordinasi dengan Ketua KKG/MGMP dengan tujuan untuk melihat peluang bagi:
·         dua atau lebih sekolah bekerja sama dalam penanganan kebutuhan guru (misalnya, guru dari Sekolah A melakukan observasi di Sekolah B dan sebaliknya; atau beberapa sekolah bekerja sama, di bawah naungan KKG atau MGMP, untuk mengadakan penelitian sederhana tentang suatu masalah yang sedang mereka hadapi);
·         KKG/MGMP mengadakan pelatihan atau kegiatan lain;
·         KKG/MGMP membeli jasa pelatihan dari instansi lain;
Sedapat mungkin kebutuhan guru yang tidak dapat ditangani oleh sekolah sendiri hendaknya ditangani di tingkat KKG/MGMP.
Tahap 5:   Koordinator PKB sekolah juga melakukan koordinasi dengan Koordinator PKB Kabupaten/Kota untuk menetapkan kegiatan PKB untuk memenuhi kebutuhan yang belum tertangani secara internal di sekolah atau pada tingkat lokal (misalnya di KKG/MGMP). Melalui konsultasi dengan Kepala Dinas Pendidikan setempat, Koordinator PKB Kabupaten/Kota dan Koordinator PKB Sekolah menetapkan perincian kegiatan yang menggambarkan semua kegiatan yang akan diadakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sepanjang satu tahun yang akan datang.  Mereka juga mengidentifikasikan dalam rencana final kegiatan PKB berbagai kebutuhan yang untuk sementara belum dapat ditangani. Rencana tersebut disampaikan kepada guru untuk ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Koordinator PKB Sekolah.
Tahap 6:        Koordinator PKB Sekolah bersama-sama dengan Koordinator PKB Kabupaten/Kota melakukan evaluasi tahunan terhadap program PKB di sekolahnya.  Tujuan utama evaluasi tersebut adalah untuk menilai apakah program PKB diterapkan dalam pelaksanaan tugas pokok guru dan dampaknya pada peningkatan antara lain: (1) kinerja guru; (2) motivasi guru; dan (3) pelayanan sekolah terhadap kebutuhan peserta didiknya.
Koordinator PKB Tingkat Kabupaten/Kota
Koordinator PKB Kabupaten/Kota adalah petugas (misalnya pengawas untuk gugus sekolah tertentu) yang diberi tugas dan wewenang oleh Dinas Pendidikan untuk: (i) mencari data tentang kebutuhan yang dialami oleh sekolah dan guru sendiri untuk kegiatan PKB di daerahnya; (ii) memetakan dan memprioritaskan kebutuhan tersebut; (iii) mencari peluang untuk pemenuhan kebutuhan tersebut; (iv) mengevaluasi keberhasilan program kegiatan PKB; dan (v) berkomunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Koordinator PKB Kabupaten/Kota menerapkan perannya dalam program PKB melalui tahapan berikut.
Tahap 1  :     Koordinator PKB Kabupaten/Kota menerima perincian kebutuhan PKB yang belum dapat dipenuhi di sekolah masing-masing atau di KKG/MGMP dari Koordinator PKB Sekolah.
Tahap 2  :     Melalui konsultasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Koordinator PKB Kabupaten-Kota dan Koordinator PKB Sekolah, Koordinator KKG/ MGMP, Kepala Sekolah (jika Koordinator PKB Sekolah adalah guru yang dipilih dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah) berkoordinasi untuk memetakan kebutuhan PKB bagi semua sekolah di daerahnya yang belum tertangani oleh sekolah, dan KKG/MGMP sebagai bagian dari perencanaan PKB secara keseluruhan.
Tahap 3  :     Berdasarkan data tentang kebutuhan guru yang diperoleh dari sekolah serta hasil konsultasi dengan berbagai penyedia jasa PKB, Koordinator PKB tingkat kabupaten/kota menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan PKB tingkat Kabupaten/Kota.  Rencana tersebut disampaikan kepada setiap sekolah untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh Koordinator PKB Sekolah. Kebutuhan yang belum dapat dipenuhi, baik pada tingkat sekolah dan KKG/MGMP maupun pada tingkat kabupaten/kota perlu juga dicantumkan pada rencana PKB sekolah. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi waktu dua tahun untuk memenuhi kebutuhan guru yang, jika tidak terpenuhi, akan berdampak negatif pada peserta didik dan sekolah secara umum.  Guru tidak dapat disalahkan apabila suatu kebutuhan telah diidentifikasikan tetapi sekolah dan Dinas Pendidikan tidak berhasil mencarikan peluang untuk pemenuhan kebutuhan tersebut.
Tahap 4  :     Koordinator PKB Kabupaten/Kota mengadakan koordinasi dengan penyedia jasa pelatihan lainnya (baik swasta maupun negeri), termasuk: (i) guru (perorangan) dari sekolah lain di kabupaten/kota yang sama yang memiliki keterampilan khusus; (ii) guru (perorangan) dari kabupaten/kota lain yang memiliki keterampilan khusus; (iii) LPMP; (iv) pengawas; (v) staf Dinas Pendidikan setempat; (vi) akademisi (perorangan); (vii) PT/LPTK’ dan (viii) penyedia jasa pelatihan swasta (lokal dan nasional) untuk menyusun dan melaksanakan program yang dapat memenuhi kebutuhan guru melalui kegiatan PKB yang akan dikoordinasikan khusus oleh Dinas Pendidikan kabupaten/Kota.
Tahap 5  :     Koordinator PKB Kabupaten/Kota bersama-sama dengan Koordinator tingkat sekolah melakukan evaluasi tahunan terhadap program PKB di daerahnya.  Tujuan utama evaluasi tersebut adalah untuk menilai sampai sejauhmana program PKB diterapkan dalam pelaksanaan tugas pokok guru dan dampaknya pada peningkatan: (1) kinerja guru dan sekolah; (2) motivasi guru dan sekolah; (3) pelayanan sekolah terhadap kebutuhan peserta didiknya; dan (4) pelayanan Dinas Pendidikan terhadap kebutuhan guru dan sekolah di wilayahnya.


 Sumber :
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
2010

www.bermutuprofesi.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar